Kamis, 21 April 2016

Demokrasi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Namun, pada kenyataannya sistem demokrasi di Indonesia masih belum berjalan dengan baik sehingga pada pelaksanaannya di lapangan atau di masyarakat belum maksimal dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum faham arti dari demokrasi secara penuh. Seperti halnya pada masyarakat yang dapat berpendapat dengan bebas tanpa menyadari bahwa ada pihak yang dirugikan. 

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah itu demokrasi?
2.    Bagaimana asal mulanya demokrasi?
3.    Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi ?
4.    Jelaskan apa saja kriteria demokrasi?
5.    Jelaskan apa saja prinsip-prinsip demokrasi ?

C.   Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2.    Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3.    Untuk mengetahui kriteria demokrasi.
4.    Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi
5.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
6.    Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Asal mula demokrasi
Menurut presfektif yunani 1976 sebelum kata-kata demokrasi itu terkenal, orang athena telah menganggap jenis persamaan tertentu merupakan ciri yang disegani dalam sistem politik mereka, persamaan semua warga Negara dalam hak berbicara dalam sistem majelis pemerintahan ( siegoria ) dan persamaan didepan hukum insnomia. Oleh karena itu kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Inilah demokrasi menurut ahli :
1.    Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2.    Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
3.    Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Oleh karena itu pemerintahan sistem demokrasi  sangatlah bergantung dengan rakyatnya, karena rakyat yang sangat berperan penting dalam pemerintahan Negara.
 
B.    Kriteria Demokrasi
Terlepas dari tiga macam rute yang demokratik yang reksioner dan yang komunistik diatas , dewasa ini masyarakat internasional modern tampak berkecendurungan kuat menerima gagasan pokok bahwa pemerintah diciptakan untuk kepentinganan rakyatnya. Demos kratia kembali dianggap sebagai sesuatu sistem politik dan pemerintahan yang paling baik. Setiap negara modern menerima mutlak perlunya demokrasi ditegakan.
Demokrasi memang sulit didefinisikan apalagi jika hanya digambarkan dengan bentuk-bentuk formal yang seringkali menyesatkan. Sebagai misal suatu negara dipandang demokratik bila negara itu telah mempunyai lembaga perwakilan rakyat, ada sistem kepartaian dan lembaga pemilihan umum, serta hak pilih bagi setiap warnegara atau universal franchise. Jika bentuk-bentuk formal ini dijadikan patokan untuk mengukur kedemokrasian suatu negara maka pasti banyak sekali negara yang agak mengklaim dirinya sebagai sangat demokratik. Dalam kaitan inilah perlu diingat peringatan para ilmuwan politik bahwa kita harus membedakan dengan jeli antara format dan substansi. Suatu sistem politik dapat saja berbentuk demokratik sementara substansinya otoriter dengan kata lain kita harus dapat menukik pada esensi dan tidak terkecoh pada penampilan. Apperance sesuatu sistem politik dapat saja kelihatan demokratik tetapi essence yang ada hakekatnya otoriter atau bahkan anti demokratik.
Oleh karena itu agaknya lebih tepat berbicara tentang kriteria atau patokan-patokan demokrasi daripada membuat definisi demokrasi untuk memahami hakekatnya. Kriteria itu barangkali sangat ideal dan cenderung utopian. Akan tetapi kriteria itu tetap kita butuhkan sebagai ukuran untuk menentukan sudah seberapa jauhkah suatu negara mencoba menerapkan demokrasi dalam tata politik dan pemerintahnya. Kriteria itu diperlukan sebagai referensi. Jika tidak ada referensi lantas bagaimana kita dapat berbicara tentang praktek demokrasi ? berhasil atau tidaknya suatu praktek hanya dapat ditentukan bila praktek ini dihadapkan dengan teori menilai suatau kenyataan atau realitas hanya dapat dilakukan bila kenyataan itu dikonfrontasikan dengan ideal-ideal dengan kriteria sebagai patokan-patokan teoritik konsepsional. Kriteria itu dapat mengatasi insitusi-insitusi politik formal karena dapat  digunakan mengukur kualitas kehidupan dalam masyrakat dalam segi-segi ekonomi sosial dan psikologik. Disamping itu dengan kriteria demokrasi kita tidak lagi berbicara sekedar suara mayoritas dan suara minoritas dan berbagai formalitas lainya, tetapi kita dapat memahami demokrasi sebagai goverment of the people, by the people, and for the people. Ada sembilan kriteria demokrasi yang dapat kami ajukan:

1.    Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Partisipasi rakyat dalam peroses pembuatan keputusan sudah tentu tidak dapat dilakukan langsung, tetapi lewat repsentasi (para wakil) yang dipilih oleh rakyat secara langsung, bebas dana rahasia saja memang tidak cukup jujur dalam pelaksaan dan jujur dalam perhitungan suara mutlak menentukan hasil dari suatu pemilihan umum. Asas “luber” (langsung ,umum, bebas dan rahasia) tanpa disertai kejujuran dan keadilan akan menjadikan suatau pemilihan umum sandiwara belaka dan merupakan pemborosan waktu, enrgi dan biaya. Dalam pada itu harus kita ingat bahwa asas representasi seringkali berbeda dalam teori dan dalam praktek. Kenyataan sering menujukan bahwa para representatives atau wakil rakyat, setelah terpilih, tidak lagi menyuarakan kepentingan konstituen mereka, tetapi kemudian justru membentuk kelompok elite tersendiri yang teralienasi dari aspirasi rakyat yang diwakilnya. Hal ini dapat diatasi jika para wakil rakyat itu secara aktif berusaha membina linkage atau kaitan yang kuat dengan konsutituen, supaya tidak kehilangan sentuhan dengan keinginan rakyat yang diwakilinya.
2.    Persamaan di depan hukum
Negara demokrasi merupakan negara hukum. Rule of law harus ditaati oleh seluruh warganegara tanpa membedakan latar belakang apapun. Hukum berlaku universal dalam arti seluruh warganegara dalam wilayah negara berada dibawah jurisdiksi hukum positif yang berlaku. Budaya demokratik bila dikembangkan terus menurus dapat menggusur budaya feodalistik yang menjadi penyebab seretnya penerapan equality before the law. Ketika bekas perdana mentri jepang Tanaka harus masuk penjara karena korupsinya dan P.M. India Indra Gandhi juga harus merasakan penjara beberapa hari akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya, jepang dan india mendemostrasikan pelaksaan persamaan didepan hukum kepada dunia secara jelas. Umur demokrasi di kedua negara asia itu belum terlalu lama, tetapi dua kejadian itu menunjukkan kesungguhn untuk menerapkan prinsip ekualitas rakyat dan pemimpi didepan hukum.
3.    Distribusi Pendapatan Secara Adil
Konsep ekualitas dalam demokrasi pada dasarnya merupakan konsep yang utuh. Artinya, tidak boleh persamaan hanya ditekankan di salah satu bidang kehidupan saja, sementara bidang-bidang lainnya di teguhkan.
Demokrasi hanya mempunyai makna bila dalam suatu negara terdapat pembagian pendapatan yang cukup adil.
4.    Kesempatan pendidikan yang sama
Dalam masyarakat yang sudah mulai memasuki tahap industria, pendidikan menjadi faktor yang menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan tinggi atau tidak. Karena keberhasilan pendidikan seseorang ditentukan oleh tingkat sosial ekonominya.
5.    Empat macam kebebasan
kriteria demokrasi yang lain adalah kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama.
6.    Ketersediaan dan keterbukaan Informasi
Rakyat perlu mengetahui situasi yang selalu berkembang yang dapat mempengaruhi kehidupannya, entah itu bersifat politik, ekonomi, moneter, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan lain sebagainya.
7.    Kebebasan Individu
Hak hidup secara bebas dan memiliki privacy seperti yang diinginkan adalah sustau prinsip demokratik. Baik itu memilih pekerjaan, tempat tinggal, memilih bentuk pendidikan dan lain sebagainya yang harus dijamin dalam demokrasi, kecuali kalau sampai merugikan orang lain.
8.    Semangat kerjasama
Semangat kerjasama atau di katakan gotong royong, perlu dipersubur untuk mempertahankan eksistensi masyarakat. Dengan kata lain motivasi kerjasama itu haruslah lebih dalam dari sekedar perhitungan-perhitungan pragmatis.
9.    Hak untuk protes
Akhirnya demokrasi mempunyai suatu mekanisme koreksi yang harus difungsikan setiap kali terjadi penyelewengan. Salah satu musuh demokrasi adalah rutinisasi yang dapat memperkukuh kemapanan sehingga bila terjadi deviasi, pendekatan institusional dan legalistik tidak lagi memadai. Dalam keadaan seperti inilah rakyat harus diperbolehkan protes untuk melempangkan pemerintahnya yang sudah mulai bengkok dan makin jauh dari tujuan semula .
C.   Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip operasional (operating principles) yang cukup menarik dalam sistem demokrasi Athena. Pertama, para warganegara sendiri yang langsung membuat keputusan-keputusan politik dan mengawasinya, berbeda dengan apa yang berlaku di berbagai negara-kota lainnya di mana kebijaksanaan politik dibuat dan diawasi oleh sekelompok kecil penguasa. Warganegara atau rakyat Athena bukan sekedar mempengaruhi keputusan-keputusan politik, akan tetapi juga mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan politik. Kalau sekedar mempengaruhi barangkali di dalam sistem otoriter dan diktatorial warganegara juga tetap mempunyai pengaruh, setidak-tidaknya lewat opini publik yang berdampak pada proses pengambilan kebijakan politik oleh penguasa. Berbagai negara-kota Yunani Kuno di luar Athena secara formal juga mempunyai semacam Dewan Rakyat, tetapi fungsinya hanyalah mengesahkan keinginan-keinginan penguasa belaka. Kiranya dapat dibandingkan dengan sistem politik totaliter di zaman moderen, di mana dewan rakyat menggunakan simbol-simbol dan tata-cara demokratik, tetapi substansi politiknya adalah tetap otoriter. Reichstag di masa Hitler atau parlemen soviet adalah dua buah contoh yang tepat.
Kedua, terdapat ekualitas politik dan hukum bagi semua warganegara dalam hal memberikan suara pada berbagai isyu, dalam dialog terbuka dan dalam hak untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ekualitas politik dan hukum ini memang tidak disertai ekualitas ekonomi, seperti juga halnya kebanyakan demokrasi modern, sekalipun perlindungan terhadap hak milik individu dijamin penuh dalam sistem demokrasi Athena. Jumlah warganegara yang mempunyai hak-hak politik penuh di Athena pada waktu itu masih sangat terbatas, sekitar 30 sampai 40 ribu orang, termasuk mereka yang tergolong ekonomi lemah. Warganegara miskin tetap berhak menduduki jabatan pemerintahan sehingga elitisme politik memang dicoba dihindari dengan genius orang-orang Athena kuno tersebut. Disamping itu seorang pejabat tidak boleh lebih dari satu tahun. Jabatan-jabatan tertentu kadang-kadang ditentukan oleh Dewan Rakyat dengan menghitung acungan tangan para anggota sehingga suasana demokratik dalam Dewan sangat terasa, terutama karena perdebatan-perdebatan yang berlangsung terbuka dan langsung.
Ketiga, kebebasan politik dan kewarganegaraan dijamin sepenuhnya. Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan ciri penting di dalam Dewan dan Majelis (semacam lembaga eksekutif) dan di dalam berbagai institusi politik lainnya. Keputusan-keputusannya di ambil setelah adanya pertimbangan dari semua argumen yang masuk. Suara-suara kritik di biarkan bebas dalam masyarakat, termasuk kritik terhadpa demokrasi itu sendiri.
Keempat, dalam proses penentuan kebijakan,bila semua argumen telah dipaparkan, voting atau pemungutan suara baru dilakukan.
Melvin I. Urofsky, guru besar sejarah dan kebijakan public pada Virginia commonwealth university (http;/usinfo,state,gov) mengajukan sebelas prinsip soko guru sistem pemerintahan yang demokratis, yakni :
1.    Pemerintahan berdasarkan konsitusi
2.    Pemilihan umum yang demokratis
3.    Pelakasaan desentralisasi/otonomi daerah
4.    Pembuatan undang-undang
5.    Sistem peradilan yang independen
6.    Kekuasaan lembaga kepresidenan
7.    Peran media massa yang bebas
8.    Peran kelompok-kelompok kepentingan
9.    Hak masyarakat untuk mengetahui
10.  Mengakui dan melindungi hak-hak minoritas
11.  kontrol sipil atas militer
  














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat. dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

B.    Saran
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan dan membutuhkan pertimbangan moral.











DAFTAR PUSTAKA

Rais, M.Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik.
M. Alfan Alfian, M.2001.Mahalnya Harga Demokrasi
Lubis, Mochtar.1926.Transformasi Sukses Demokrasi

1 komentar: