BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan
pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari
era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi.
Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian
kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia.
Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga
setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Namun, pada kenyataannya sistem demokrasi di Indonesia
masih belum berjalan dengan baik sehingga pada pelaksanaannya di lapangan atau
di masyarakat belum maksimal dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum faham
arti dari demokrasi secara penuh. Seperti halnya pada masyarakat yang dapat
berpendapat dengan bebas tanpa menyadari bahwa ada pihak yang dirugikan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
itu demokrasi?
2.
Bagaimana
asal mulanya demokrasi?
3.
Bagaimana
sistem pemerintahan
demokrasi ?
4.
Jelaskan
apa saja kriteria demokrasi?
5.
Jelaskan
apa saja prinsip-prinsip demokrasi ?
C. Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut.
1. Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2. Untuk
mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk
mengetahui kriteria demokrasi.
4. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip demokrasi
5. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
6.
Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa
pada umumnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Asal mula demokrasi
Menurut presfektif
yunani 1976 sebelum kata-kata demokrasi itu terkenal, orang athena telah
menganggap jenis persamaan tertentu merupakan ciri yang disegani dalam sistem
politik mereka, persamaan semua warga Negara dalam hak berbicara dalam sistem
majelis pemerintahan ( siegoria ) dan persamaan didepan hukum insnomia. Oleh
karena itu kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Inilah demokrasi menurut ahli :
1. Abraham
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2. Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam
pemerintahan negara.
3. Harris
Soche, Demokrasi adalah pemerintahan
rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Oleh karena itu pemerintahan sistem demokrasi sangatlah bergantung dengan rakyatnya, karena
rakyat yang sangat berperan penting dalam pemerintahan Negara.
B.
Kriteria
Demokrasi
Terlepas
dari tiga macam rute yang demokratik yang reksioner dan yang komunistik diatas
, dewasa ini masyarakat internasional modern tampak berkecendurungan kuat
menerima gagasan pokok bahwa pemerintah diciptakan untuk kepentinganan
rakyatnya. Demos kratia kembali dianggap sebagai sesuatu sistem politik dan
pemerintahan yang paling baik. Setiap negara modern menerima mutlak perlunya demokrasi
ditegakan.
Demokrasi
memang sulit didefinisikan apalagi jika hanya digambarkan dengan bentuk-bentuk
formal yang seringkali menyesatkan. Sebagai misal suatu negara dipandang
demokratik bila negara itu telah mempunyai lembaga perwakilan rakyat, ada
sistem kepartaian dan lembaga pemilihan umum, serta hak pilih bagi setiap
warnegara atau universal franchise. Jika bentuk-bentuk formal ini dijadikan patokan
untuk mengukur kedemokrasian suatu negara maka pasti banyak sekali negara yang
agak mengklaim
dirinya sebagai sangat demokratik. Dalam kaitan inilah perlu diingat peringatan
para ilmuwan politik bahwa kita harus membedakan dengan jeli antara format dan
substansi. Suatu sistem politik dapat saja berbentuk demokratik sementara
substansinya otoriter dengan kata lain kita harus dapat menukik pada esensi dan
tidak terkecoh pada penampilan. Apperance sesuatu sistem politik dapat saja
kelihatan demokratik tetapi essence yang ada hakekatnya otoriter atau bahkan
anti demokratik.
Oleh
karena itu agaknya lebih tepat berbicara tentang kriteria atau patokan-patokan
demokrasi daripada membuat definisi demokrasi untuk memahami hakekatnya. Kriteria
itu barangkali sangat ideal dan cenderung utopian. Akan tetapi kriteria itu
tetap kita butuhkan sebagai ukuran untuk menentukan sudah seberapa jauhkah suatu
negara mencoba menerapkan demokrasi dalam tata politik dan pemerintahnya. Kriteria
itu diperlukan sebagai referensi. Jika tidak ada referensi lantas bagaimana
kita dapat berbicara tentang praktek demokrasi ? berhasil atau tidaknya suatu
praktek hanya dapat ditentukan bila praktek ini dihadapkan dengan teori menilai
suatau kenyataan atau realitas hanya dapat dilakukan bila kenyataan itu
dikonfrontasikan dengan ideal-ideal dengan kriteria sebagai patokan-patokan
teoritik konsepsional. Kriteria itu dapat mengatasi insitusi-insitusi politik
formal karena dapat digunakan mengukur
kualitas kehidupan dalam
masyrakat dalam
segi-segi ekonomi sosial dan psikologik. Disamping itu dengan kriteria
demokrasi kita tidak lagi berbicara sekedar suara mayoritas dan suara minoritas
dan berbagai formalitas lainya, tetapi kita dapat memahami demokrasi sebagai
goverment of the people, by the people, and for the people. Ada sembilan
kriteria demokrasi yang dapat kami ajukan:
1.
Partisipasi
dalam pembuatan keputusan
Partisipasi
rakyat dalam peroses pembuatan keputusan sudah tentu tidak dapat dilakukan
langsung, tetapi lewat repsentasi (para wakil) yang dipilih oleh rakyat secara
langsung, bebas dana rahasia saja memang tidak cukup jujur dalam pelaksaan dan
jujur dalam perhitungan suara mutlak menentukan hasil dari suatu pemilihan
umum. Asas “luber” (langsung ,umum, bebas dan rahasia) tanpa disertai kejujuran
dan keadilan akan menjadikan suatau pemilihan umum sandiwara belaka dan
merupakan pemborosan waktu, enrgi dan biaya. Dalam pada itu harus kita ingat
bahwa asas representasi seringkali berbeda dalam teori dan dalam praktek. Kenyataan
sering menujukan bahwa para representatives
atau wakil rakyat, setelah terpilih, tidak lagi menyuarakan kepentingan konstituen
mereka, tetapi kemudian justru membentuk kelompok elite tersendiri yang
teralienasi dari aspirasi rakyat yang diwakilnya. Hal ini dapat diatasi jika
para wakil rakyat itu secara aktif berusaha membina linkage atau kaitan yang
kuat dengan konsutituen, supaya tidak kehilangan sentuhan dengan keinginan
rakyat yang diwakilinya.
2.
Persamaan
di depan hukum
Negara
demokrasi merupakan
negara hukum. Rule of law harus ditaati oleh seluruh warganegara tanpa
membedakan latar belakang apapun. Hukum berlaku universal dalam arti seluruh warganegara dalam wilayah negara berada
dibawah jurisdiksi hukum positif yang berlaku. Budaya demokratik bila
dikembangkan terus menurus dapat menggusur budaya feodalistik yang menjadi
penyebab seretnya penerapan equality before the law. Ketika bekas perdana
mentri jepang Tanaka
harus masuk penjara karena korupsinya dan P.M. India Indra Gandhi juga harus merasakan penjara
beberapa hari akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya, jepang dan india
mendemostrasikan pelaksaan persamaan
didepan hukum kepada dunia secara jelas. Umur demokrasi di kedua negara asia
itu belum terlalu lama, tetapi dua kejadian itu menunjukkan kesungguhn untuk
menerapkan prinsip ekualitas rakyat dan pemimpi didepan hukum.
3.
Distribusi
Pendapatan Secara Adil
Konsep
ekualitas dalam demokrasi pada dasarnya merupakan konsep yang utuh. Artinya,
tidak boleh persamaan hanya ditekankan di salah satu bidang kehidupan saja,
sementara bidang-bidang lainnya di teguhkan.
Demokrasi
hanya mempunyai makna bila dalam suatu negara terdapat pembagian pendapatan
yang cukup adil.
4.
Kesempatan
pendidikan yang sama
Dalam
masyarakat yang sudah mulai memasuki tahap industria, pendidikan menjadi faktor
yang menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan
tinggi atau tidak. Karena keberhasilan pendidikan seseorang ditentukan oleh
tingkat sosial ekonominya.
5.
Empat
macam kebebasan
kriteria
demokrasi yang lain adalah kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan
persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama.
6.
Ketersediaan
dan keterbukaan Informasi
Rakyat
perlu mengetahui situasi yang selalu berkembang yang dapat mempengaruhi
kehidupannya, entah itu bersifat politik, ekonomi, moneter, pertahanan dan
keamanan, pendidikan dan lain sebagainya.
7.
Kebebasan
Individu
Hak
hidup secara bebas dan memiliki privacy seperti yang diinginkan adalah sustau
prinsip demokratik. Baik itu memilih pekerjaan, tempat tinggal, memilih bentuk
pendidikan dan lain sebagainya yang harus dijamin dalam demokrasi, kecuali
kalau sampai merugikan orang lain.
8.
Semangat
kerjasama
Semangat
kerjasama atau di katakan gotong royong, perlu dipersubur untuk mempertahankan
eksistensi masyarakat. Dengan kata lain motivasi kerjasama itu haruslah lebih
dalam dari sekedar perhitungan-perhitungan pragmatis.
9.
Hak
untuk protes
Akhirnya
demokrasi mempunyai suatu mekanisme koreksi yang harus difungsikan setiap kali
terjadi penyelewengan. Salah satu
musuh demokrasi adalah rutinisasi yang dapat memperkukuh kemapanan sehingga
bila terjadi deviasi, pendekatan institusional dan legalistik tidak lagi
memadai. Dalam keadaan seperti inilah rakyat harus diperbolehkan protes untuk
melempangkan pemerintahnya yang sudah mulai bengkok dan makin jauh dari tujuan
semula .
C.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip
operasional (operating principles) yang
cukup menarik dalam sistem demokrasi Athena. Pertama, para warganegara sendiri yang
langsung membuat keputusan-keputusan politik dan mengawasinya, berbeda dengan
apa yang berlaku di berbagai negara-kota lainnya di mana kebijaksanaan politik
dibuat dan diawasi oleh sekelompok kecil penguasa. Warganegara atau rakyat
Athena bukan sekedar mempengaruhi keputusan-keputusan politik, akan tetapi juga
mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan politik. Kalau sekedar mempengaruhi
barangkali di dalam sistem otoriter dan diktatorial warganegara juga tetap
mempunyai pengaruh, setidak-tidaknya lewat opini publik yang berdampak pada
proses pengambilan kebijakan politik oleh penguasa. Berbagai negara-kota Yunani
Kuno di luar Athena secara formal juga mempunyai semacam Dewan Rakyat, tetapi
fungsinya hanyalah mengesahkan keinginan-keinginan penguasa belaka. Kiranya
dapat dibandingkan dengan sistem politik totaliter di zaman moderen, di mana
dewan rakyat menggunakan simbol-simbol dan tata-cara demokratik, tetapi
substansi politiknya adalah tetap otoriter. Reichstag
di masa Hitler atau parlemen soviet adalah dua buah contoh yang tepat.
Kedua, terdapat ekualitas politik dan hukum
bagi semua warganegara dalam hal memberikan suara pada berbagai isyu, dalam
dialog terbuka dan dalam hak untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ekualitas
politik dan hukum ini memang tidak disertai ekualitas ekonomi, seperti juga halnya
kebanyakan demokrasi modern, sekalipun perlindungan terhadap hak milik individu
dijamin penuh dalam sistem demokrasi Athena. Jumlah warganegara yang mempunyai
hak-hak politik penuh di Athena pada waktu itu masih sangat terbatas, sekitar
30 sampai 40 ribu orang, termasuk mereka yang tergolong ekonomi lemah.
Warganegara miskin tetap berhak menduduki jabatan pemerintahan sehingga
elitisme politik memang dicoba dihindari dengan genius orang-orang Athena kuno
tersebut. Disamping itu seorang pejabat tidak boleh lebih dari satu tahun.
Jabatan-jabatan tertentu kadang-kadang ditentukan oleh Dewan Rakyat dengan menghitung
acungan tangan para anggota sehingga suasana demokratik dalam Dewan sangat
terasa, terutama karena perdebatan-perdebatan yang berlangsung terbuka dan
langsung.
Ketiga,
kebebasan politik dan kewarganegaraan dijamin sepenuhnya. Kebebasan
mengeluarkan pendapat merupakan ciri penting di dalam Dewan dan Majelis
(semacam lembaga eksekutif) dan di dalam berbagai institusi politik lainnya. Keputusan-keputusannya
di ambil setelah adanya pertimbangan dari semua argumen yang masuk. Suara-suara
kritik di biarkan bebas dalam masyarakat, termasuk kritik terhadpa demokrasi
itu sendiri.
Keempat,
dalam proses penentuan kebijakan,bila semua argumen telah dipaparkan, voting
atau pemungutan suara baru dilakukan.
Melvin I. Urofsky, guru besar sejarah
dan kebijakan public pada Virginia commonwealth university
(http;/usinfo,state,gov) mengajukan sebelas prinsip soko guru sistem
pemerintahan yang demokratis, yakni :
1. Pemerintahan
berdasarkan konsitusi
2. Pemilihan
umum yang demokratis
3. Pelakasaan
desentralisasi/otonomi daerah
4. Pembuatan
undang-undang
5. Sistem
peradilan yang independen
6. Kekuasaan
lembaga kepresidenan
7. Peran
media massa yang bebas
8. Peran
kelompok-kelompok kepentingan
9. Hak
masyarakat untuk mengetahui
10. Mengakui
dan melindungi hak-hak minoritas
11. kontrol
sipil atas militer
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat. dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih
melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
B. Saran
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem
demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma
nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi
membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan
pikiran yang sehat. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan dan membutuhkan
pertimbangan moral.
DAFTAR PUSTAKA
Rais, M.Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik.
M. Alfan Alfian, M.2001.Mahalnya Harga Demokrasi
Lubis, Mochtar.1926.Transformasi Sukses Demokrasi
lengkap dan sangat membantu
BalasHapusal ala